Krsumsel.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan pengiriman lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan dus pempek.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yakni Hamdi alias Andi warga Palembang dan Aan warga Sekayu.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi didamping Kabid Pemberantasan mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika sabu.
Lanjut Djoko, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Andi di salah satu penginapan di Jalan Lingkar Randik, Kecamatan Kayuare, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (2/10/2022) siang.
“Tersangka ini membawa lima kilogram narkoba sabu-sabu dari Palembang ke Sekayu dengan dibungkus menggunakan dus pempek,” kata Djoko saat pers rilis di Kantor BNN Sumsel, Selasa (4/10/2022) pagi.
Dia mengatakan, usai mengamankan tersangka Andi, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Aan yang berperan mengambil barang haram dari tangan tersangka Andi.
“Kedua pelaku langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Barangnya diduga berasal dari Malaysia. Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan dus pempek, untuk mengelabui kita,” kata dia.
Sementara itu, tersangka Andi mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu kepada tersangka Aan. Satu kali antar, dia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
“Sudah dua kali, yang pertama jumlahnya seberat 3 kilogram. Dapat upah Rp1 juta sekali antar,” pungkasnya.(****)