Permudah Urus Dokumen Dukcapil Penyandang Disabilitas di Pekanbaru 

oleh
oleh
Pekanbaru

Krsumsel.comDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru di Provinsi Riau memudahkan pengurusan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas melalui Sistem Pelayanan Melengkapi Identitas Orang Terlantar atau SIPINTAR PEDULI.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Senin (3/10) menjelaskan, layanan kependudukan khusus tersebut sudah dijalankan di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Pada Kamis (29/9), petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru melayani pengurusan dokumen kependudukan penyandang disabilitas di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rumbai Pesisir Safriah Dalimunthe menjelaskan, warga yang ingin mengakses layanan tersebut bisa mendaftar melalui laman resmi SIPINTAR atau mendatangi unit pelaksana teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kecamatan.

Orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus bisa mengakses pelayanan tersebut untuk mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu identitas anak, dan kartu tanda penduduk.

“Warga penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, khususnya dokumen kependudukan. Karena itu, kami siap turun ke lapangan mendatangi rumah warga yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan,”kata Safriah.(net)