Krsumsel.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa di Back Up Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba berhasil membekuk 1 dari 2 pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau di Desa Air Hitam, Kecamatan Sanga Desa terhadap seorang sopir truk bernama Asnawi.
Pelaku diketahui bernama Agus Saputra (23) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sabtu (01/10/2022) sekitar pukul 23:30 wib. Selain pelaku, barang bukti senpira illegal yang digunakan turut diamankan
“Satu pelaku ditangkap adalah Agus Saputra. Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nasirin, SH bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Dusun 4 Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, ” Ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana, STrk kepada KRSumsel, Senin (03/10/2022) .
Imam menjelaskan, pelaku Agus sendiri bersama rekannya berinisial R yang DPO melancarkan aksi Curas terhadap Asnawi seorang sopir truk pada, Minggu (17/07/2022) sekitar jam 11:00 wib di Jalan sekayu- lubuk linggau Dusun III, Desa Air Hitam, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
“Ke dua pelaku menggunakan sepeda motor tanpa no pol, mendatangi korban yang tengah memperbaiki ban mobilnya yang pecah. Saat itu pelaku Agus mengacungkan senpira illegal terhadap korban dan meminta uang sebesar Rp 200.000, – dan mengancam jika tidak diberi uang. Maka pelaku akan menembak korban. Merasa terancam, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 50.000, -, ” Ujar Imam.
Sambung Imam, atas kejadian itu. Korban langsung melapor ke Mapolsek Sanga. Dari laporan itu, selanjutnya kita melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Agus. Sementara satu pelaku lainnya masih buron (DPO), berinisial R.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa.
“Tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1 KUHpidana, ” Tandasnya. (AS)