Krsumsel.com – Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat kini mulai bergerak mengikuti arah kebijakan era penggunaan mobil listrik dan sepeda motor listrik sebagai kendaraan masa depan.
Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum hadirnya instruksi tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama wakilnya Dedie A. Rachim telah menata transportasi di daerahnya untuk terus bergerak menggandeng berbagai pihak dengan membuka diri terhadap teknologi dan skema pembiayaan baru.
Langkah itu di antaranya menghadirkan transportasi Biskita Trans Pakuan dari subsidi buy the service (BTS) Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodebatek (BPTJ) kepada Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) Kota Bogor pada tahun 2021 dan peluncuran desain rute pembangunan infrastruktur moda transportasi trem di tengah kota pada pertengahan 2022.
Pemerintah Kota Bogor menghadirkan perwakilan PT KAI, BPTJ dan Tim Indonesia Infrastucture Finance (IIF) dari Kementerian Keuangan untuk membicarakan rencana skema pembiayaan pembangunan infrastruktur dan moda transportasi koridor I trem yang mencapai Rp1,2 triliun.
Pendanaan moda trem akan melalui investasi dari pihak swasta tanpa mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dalam merealisasikan pergeseran moda transportasi angkutan umum kota (angkot) ke trem di tengah kota, integrasi Light Rail Transit (LRT) dari Jakarta, Cibubur hingga Bogor yang masuk ke dalam Kepres Nomor 55 tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek akan sampai Baranangsiang di Kota Bogor.
Rencana koridor I moda transportasi trem akan melalui Baranangsiang-Tugu Kujang- Stasiun Bogor-Sempur hingga kembali ke Baranangsiang. realisasi trem beroperasi di Kota Bogor secara penuh masih membutuhkan waktu cukup lama sekitar 10 hingga 15 tahun ke depan.
Kemudian, dengan keluarnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Kota Bogor bergegas menyesuaikan anggaran pengadaan mobil dan sepeda motor listrik sebagai transportasi dinas, sebelum mengajak masyarakat beralih dari kendaraan menggunakan BBM.
Menurut data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jumlah kendaraan di Kota Bogor meningkat hingga 82.306 unit selama sembilan tahun sejak 2013 hingga 2021 dari total 379.724 unit kendaraan menjadi 462.030 unit. Rinciannya, jumlah kendaraan jenis sedan, SUV dan minibus dengan kepemilikan pribadi, dinas dan umum pada tahun 2013 sebanyak 58.297 unit, pada tahun 2021 telah mencapai 90.003 unit.
Sementara, jumlah bus dan mikro bus dari 690 menjadi 702 unit, truk dan mobil bak terbuka dari 10.855 menjadi 12.250 unit. Sedangkan keberadaan alat berat turun dari dua menjadi satu unit. Peningkatan signifikan terjadi pada jumlah sepeda motor manual dan matik dari 310.097 menjadi 359.716 unit.(net)