Krsumsel.com – Istri Lukman Azhari itu dinyatakan bersalah atas kasus yang dilaporkan Marisya Icha itu dengan vonis enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa medina Zein secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana dengan terang-terangan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ucap hakim ketua saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” hakim melanjutkan.
1. Menunduk
Medina Zein hanya menunduk saat putusan dibacakan. Medina Zein memilih untuk pikir-pikir saat ditanyakan menerima atau menolak putusa tersebut.
“pikir-pikir,” tutup Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjawab peryanyaan yang sama dari hakim.
2. Pencemaran Nama Baik
Sebagai pengingat, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas kasus tersebut, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Dia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.(*)