Pemkab Mukomuko Menambah Alat Cetak E-KTP Krsumsel.com

oleh
ilustrasi e ktp

Krsumsel.comPemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tahun ini menambah alat cetak kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga di daerah ini.

“Dalam waktu dekat ini kita menambah 12 paket alat cetak KTP-el dan alat cetak administrasi kependudukan lainnya,”kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Kamis (29/9).

Ia menyebutkan, setiap paket alat cetak KTP-el dan alat pencetakan administrasi kependudukan lainnya terdiri atas komputer, printer, mesin cetak, termasuk kamera.

Ia mengatakan, pemkab setempat menambah alat cetak KTP-el dan cetak administrasi kependudukan lainnya selain karena alat cetak KTP-el yang lama sering rusak dan instansi tidak bisa memberikan pelayanan cetak KTP-el keliling desa.

“Kita punya 10 paket alat cetak KTP-el dan cetak administrasi kependudukan lainnya yang dibeli tahun 2012. Sepuluh paket alat ini masih bisa digunakan tetapi tidak maksimal lagi,”ujarnya.

Selain itu katanya, keterbatasan alat cetak KTP-el dan cetak administrasi kependudukan lain di dinas ini membuat instansi tidak bisa maksimal memberikan pelayanan perekaman data KTP-el keliling desa.

Ia mengatakan, adanya penambahan alat cetak KTP-el ini bisa digunakan untuk memberikan pelayanan perekaman data KTP-el tanpa mengganggu alat cetak KTP-el di dinas ini. “Kita siapkan alat cadangan di dinas ini, kemudian alat lain bisa digunakan untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di kecamatan dan desa,”ujarnya.

Instansi itu juga bisa menyediakan alat cetak KTP-el dan cetak administrasi kependudukan lain di rumah sakit umum daerah dan rumah sakit swasta di daerah ini. Ia mencatat, hingga Agustus 2022 sekitar 99,2 persen atau 132.593 jiwa dari 133.689 jiwa penduduk yang wajib miliki KTP warga di daerah ini sudah merekam data KTP elektronik.

Ia mengatakan, ada 190.936 jiwa penduduk di daerah ini, namun belum semua penduduk tersebut wajib memiliki KTP-el. Dari 190.936 jiwa, sebanyak 133.689 jiwa penduduk wajib miliki KTP sehingga masih ada sisa sekitar 0,8 persen penduduk atau sekitar 1.500 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP-el.(net)