Eksploitasi dan Memperdagangkan Anak, Dua Sejoli Asal Palembang Diamankan Polisi 

oleh
oleh
Polrestabes Palembang

Krsumsel.comPasangan sejoli ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB lantaran eksploitasi dan memperdagangkan anak melalui akun michat.

Kedua tersangka yakni M Yusuf (21) warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang dan IS alias Amoy (22) warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Keduanya ditangkap Unit PPA Pimpinan Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar dilokasi yang berbeda. Mengetahui keberadaan Yusuf di kawasan 2 Ulu langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dilanjutkan berhasil menangkap Amoy pacarnya yang berada di Hotel Oyo Berlian. Kemudian keduanya langsung di giring petugas ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya. 

Informasi dihimpun aksi penjualan anak inisial CA (15) masih berstatus palajar ini dilakukan kedua tersangka terjadi pada hari Minggu (18/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost yang terletak di Jalan Bangau Kecamatan IT III, Palembang

Korban diketahui warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang diperdagangkan dengan mengunakan akun Michat. Tersangka telah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual / memperdagangkan Korban anak melalui Aplikasi Michat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu, Short time / 1 (satu) kali berkencan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit PPA sudah mengamankan dua tersangka.

“Benar Unit PPA Polrestabes Palembang berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun Michat,” ujar Kompol Tri Wahyudi diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (28/9).

Ditangkapnya, tersangka karena keduanya telah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual / memperdagangkan Korban yakni CA melalui Aplikasi Michat.

“Korban dipasang tarif harga sekali main Rp 300 ribu. Untuk itu pasal yang diterapkan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP. “Ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Lanjutnya, selain mengamankan kedua tersangka, juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belakang. “Diamankan juga barang bukti berupa handphone tersangka yang berisi kan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA,” pungkasnya.(****)