Krsumsel.com – Kendaraan angkutan batubara terus saja melintasi jalan umum Kabupaten OKU – jalan nasional menuju ke Provinsi Lampung.
Padahal, jelas dalam undang-undang tentang jalan, undang-undang lalu lintas angkutan jalan, serta Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang tata cara pengangkutan batubara.
Namum semua itu sepertinya tak berlaku bagi lagi.
“Hingga sekarang belum ada tindakan tegas, baik itu dari pihak aparat penegak hukum, khususnya Polres OKU unit Satlantas dan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, selaku pemegang kewenangan penuh tentang Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang diberikan kewenangan penuh mengatur larangan armada angkutan batubara melintas di jalan umum, khususnya jalan nasional di wilayah Kabupaten OKU,” tegas TN kepada media ni Rabu, (28/09/2022) dikediamannya Bindung langit OKU.
Menururtnya, penghentian angkutan batubara bagaikan pungguk merindukan bulan, itulah mungkin kalimat yang tepat terkait hal itu, karena dari tahun 2018 sampai dengan sekarang belum ada langkah penindakan dari aparat atau pihak yang berwenang untuk melakukan langkah hukum yang sangat merugikan masyarakat secara luas, khususnya pengguna jalan umum di wilayah Kabupaten OKU menuju Provinsi Lampung.
“Tindakan dari pihak terkait sangat dinanti oleh masyarakat pengguna jalan,”tutupnya.
Dilain pihak, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Drs H Ari Nasa JS didampingi Kasi Angkutan Barang Fansyuri ST, MT saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022) pukul 10,30 WIB, mengatakan sampai hari ini pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, belum menerima laporan dan akan melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak pengelola armada dan pengusaha transportir pengangkutan batubara.(mamat)