Krsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik peraih kursi Pemilu 2019 untuk tahun anggaran 2022. Bantuan keuangan partai politik sebesar Rp665.918.264 untuk 11 partai politik pemenang Pemilu tahun 2019 yang diterima ketua partai masing-masing.
“Pemberian bantuan keuangan partai politik tersebut adalah sebagai dana operasional sekretariat partai politik dan dana penunjang kegiatan pendidikan politik yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, dalam upaya terlaksananya pesta demokrasi yang berkualitas di Aceh Besar,”kata Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto di Jantho, Selasa (27/9).
Ia menjelaskan, bantuan keuangan tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Lewat bantuan ini nantinya akan muncul partisipasi politik dan inovasi dalam aplikasi politik masyarakat,”katanya.
Kepada partai politik yang menerima bantuan keuangan ini, Pj Bupati berharap agar bisa menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat menyampaikan pertanggungjawaban dan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh secara waktu.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga sangat berharap agar bantuan dana yang diterima ini nanti dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,”katanya.
Ia juga berpesan dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan partai seperti pemberian pendidikan politik kepada anggota Parpol dan pendidikan politik kepada masyarakat umum agar kelak akan lahir kader politik yang bijak dan mulia serta masyarakat yang cerdas dalam mengikuti pesta demokrasi.
Iswanto juga mengajak jajaran partai untuk menggunakan dana itu dalam wilayah Aceh Besar, agar mereka bisa menikmati kucuran dana itu, karena selama ini yang membantu partai adalah rakyat selaku konstituen Parpol. Iswanto juga mengajak para pengurus Parpol untuk secara bersama-sama membangun dan bersinergi memajukan Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar Sofian melaporkan, pada Pemilu tahun 2019 lalu, 11 Parpol memperoleh kursi di DPRK Aceh Besar yakni Partai Amanat Nasional, Partai Aceh, Partai Keadilan Sejahtera, PDA, Golkar, Demokrat, Gerindra, PNA, Nasdem, PKB, serta PBB.(net)