Krsumsel.com – Pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu – Sabu (SS) ditangkap anggota Buser Unit Reskrim Polsek IB II, Palembang, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB saat melakukan giat Kamtibmas dan Narkoba. Mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Musholla Darussalam, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.
Tersangka Mastanik alias Cangkuk (44) langsung ditangkap tak jauh dari rumahnya di tempat kejadian perkara (TKP), sempat membuang barang bukti (BB) sebanyak 20 paket kecil Sabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna ke selokan disamping dia berdiri. Namun aksinya ketahuan, akibatnya tersangka bersama BB langsung dibawa ke Mapolsek IB II Palembang.
Kapolsek IB II, Kompol Irene didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Ruswanto mengatakan benar anggotanya sudah menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu. “Anggota Unit Reskrim sedang melakukan hunting, dan saat di TKP mendapatkan laporan warga yang resah atas aksi tersangka yang mengedarkan atau menjual Sabu di sekita TKP,” jelas Kompol Irene saat pers rilis di aula Polsek IB II, Selasa (27/9).
Lanjutnya, mendapat laporan ini anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan Sabu sebanyak 20 paket kecil. “Barang bukti di pegang ditangan kiri didalam kotak rokok, sempat dibuang ke selokan namun berhasil diamankan, dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” jelasnya.
Masih kata Kompol Irene bahwa tersangka sendiri sudah beberapa bulan ini menjual sabu di sekitar tempat tinggalnya. “Atas perbuatannya akan diterapkan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sementara tersangka Cangkuk mengaku sudah 3 bulan terakhir berbisnis menjual Sabu dengan paket hemat disekitar rumahnya. “Ya kak, sudah jual sabu tiga bulan ini dengan orang sekitar kampung dan ada juga yang datang dari Sekip,” jelas kuli panggul ini.
Aksinya nekat menjual Sabu karena faktor ekonomi, “Uang hasil memanggul tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, jadi Nyambi berjualan sabu kak,” kata residivis kasus narkoba ini.
Lanjutnya, barang haram ini dibelinya dari bandar di Plaju berinisial F. “Setiap ambil sabu sebanyak 1,5 jie seharga Rp 900 ribu, lalu dipecah menjadi paket kecil untuk dijual masing – masing Rp 50 ribu, Rp 80 ribu dan Rp 100 ribu, dengan keuntungan menjual 1,5 jie mendapat uang Rp 500 ribu,” tutupnya.(****)