Angkutan Batubara Kembali Berkeliaran, Polres OKU Segera Lakukan Penindakan

oleh
Angkutan Batubara Kembali Berkeliaran, Polres OKU Segera Lakukan Penindakan

Krsumsel.comMaraknya angkutan batubara yang melintas di jalan Nasional Kabupaten OKU menuju provinsi Lampung yang berdampak pada kerusakan jalan nasional sehingga meluas pada kerugian penguna jalan.

“Apalagi, tonase muatan armada angkutan batubara yang melebihi kapasitas sehingga berdampak rusaknya jalan nasional dan tingginya angka kecelakaan,” jelas (TO) kepada krsumsel.com di jalan depan kodim 0304 oku Minggu, 24/09/2022.

Lanjutnya , dengan maraknya angkutan batubara yang melebihi tonase melintas jalan nasinal dan kabupaten mengakibatkan beban anggaran pemerintah pusat melalui dirjen PU bina marga satker jalan nasional wilayah 2 Sumsel menjadi lebih besar. 

 

Lebih lanjut, dengan adanya pengaturan jam melintas, terkesan adanya oknum yang mengarahkan dan mengawal armada angkutan batubara Sumsel, yang lebih parahnya lagi tidak ada pengawasan, penindakan dari pihak aparat penegak hukum dan pemerintahan yang berwenang terkait angkutan batubara

“Saya menduga jangan-jangan rusaknya jalan nasional wilayah OKU menuju provinsi Lampung disebabkan oleh Angkutan Batubara milik pengusaha yang sudah melangar ketentuan undang undang tentang jalan dan undang undang lalu lintas angkutan jalan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan krsumsel.com di lapangan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional Kabupaten OKU menuju provinsi Lampung mulai pukul 06:00 WIB s/di pukul 06:00 WIB pagi (lokasi pantauan sepanjang jalan depan kodim 0304 OKU). 

 Sejauh ini belum melihat adanya tindakan dari pihak terkait.  

Penggunaan jalan nasional untuk angkutan batubara di sumsel melanggar :

1. UUD no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan jalan

2. Undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dalam BAB 1 ketentuan umum pasal 1 ayat (5) sebagaimana di maksud jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum dan (6) sebagaimana di maksud jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri  

3. pemerintah provinsi Sumsel sudah memberlakukan kembali perda no 05 tahun 2011 tentang larangan armada angkutan batubara di larang melintas melalui jalan umum wilayah Sumsel.

Dari banyaknya regulasi yang dilanggar dan belum adanya tindakan penertiban dari pemerintah sumsel melalui dinas perhubungan dan aparat penegak hukum terkait angkutan batubara, jangan-jangan banyak oknum-oknum yang terlibat dan mempunyai kepentingan.

Terpisah dengan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo S.ik saat dikonfirmasi via whatshapp hari minggu – 25 -2022 jam 9.30 wib menjelaskan akan melakukan penindakan & memberlakukan tilang kepada pelanggar Armada batubara yang melintas di jalan Nasional wilayah hukum kabupaten OKU dalam waktu dekat.

“Kami akan melakukan penindakan sesuai dengan undang undang yang berlaku dalam waktu dekat ungkap Kapolres OKU,” Ungkapnya.(Mmt)