Dukcapil Bengkulu Minta KTP-el Tidak Terpakai Dimusnahkan

oleh
Dukcapil Bengkulu Minta KTP-el Tidak Terpakai Dimusnahkan

Krsumsel.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu meminta seluruh kepala Dukcapil kabupaten/kota untuk memusnahkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang tidak terpakai, seperti kedaluwarsa dan rusak dengan cara dibakar.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Diah Irianti di Kota Bengkulu, Selasa (20/9) mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari risiko penyalahgunaan KTP-el oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami meminta Dukcapil di daerah untuk segera memusnahkan KTP elektronik dengan cara dibakar,”kata Diah.

Ia menjelaskan, pemusnahan KTP-el tersebut harus dibuat berita acara dengan menulis jumlah KTP yang dimusnahkan dan disaksikan pihak terkait untuk menjaga akuntabilitas pemusnahan tersebut. Pemusnahan tersebut katanya, dilakukan secara rutin dan tertib selama dua minggu sekali agar terhindar dari penyalahgunaan KTP-el.

Hal tersebut dilakukan karena banyak temuan penyalahgunaan KTP-el di beberapa wilayah yang dipakai untuk kegiatan peminjaman dana, kejahatan transaksional maupun penggalangan massa. “Awal Agustus 2022, kami sempat mendengar ada oknum-oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan KTP-el untuk kepentingan kelompoknya,”ujarnya.

Diah mengatakan, awalnya prosedur pemusnahan KTP-el kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan dengan cara memotong. Namun ujar dia, hal tersebut dinilai kurang efektif karena masih terlihat fisiknya sehingga diganti pemusnahan dengan cara dibakar.(net)