Krsumsel.com – Meski Kepala Desa Bayat Ilir Muhammad Idris, telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus kepemilikan senjata api illegal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) H Richard Cahyadi kebingungan untuk mengeluarkan surat pelaksanaan harian (PLH) Kades Bayat Ilir.
Hal itu terjadi, lantaran belum adanya laporan resmi secara tertulis dari Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir ke DPMD Muba terkait oknum kades tersebut.
Baca Juga : Polisi Segera Rampungkan Perkara Tersangka Kades Bayat Ilir
“Kami tidak bisa berbuat banyak. Saat ini, pihak Kecamatan Bayung Lencir belum memberikan laporan tertulis secara resmi, ‘ ujar Ricard saat ditemui media ini di kantor, Senin (19/09/2022).
Ricard menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat tersebut.
” Ya masih menunggu surat dari camat. Jika sudah ada, kami akan segera menunjuk PLH, ” Pungkas Ricard.
Terpisah, Sekretaris Camat (Sekcam) Bayung Lencir Heru Kharisma ketika di konfirmasi media ini via WhatsApp mengatakan. Langsung tanyakan ke Pak Camat.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Bayung Lencir M Imron Ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan jawaban. (AS)