Krsumsel.com – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru SH MM masih mengkaji peningkatan tarif bus Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang diusulkan para penyedia jasa angkutan di daerah ini.
Herman Deru di Palembang, Minggu (18/9) mengatakan, peningkatan tarif tersebut perlu diteliti secara seksama untuk mengkalkulasikan rasional atau tidak nilai yang diusulkan atas kondisi saat ini. Oleh karena itu, ia menyatakan belum menetapkan keputusan berapa tarif resmi bus AKDP.
Menurut dia, masih ada beberapa komponen lain yang perlu dipertimbangkan selain pembengkakan ongkos operasional penyedia jasa angkutan atas penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, di antaranya kemampuan ekonomi setiap penumpang.
“Ya, jadi, sebelum menetapkan keputusan resminya, masih perlu kita pertimbangkan secara bersama-sama dengan semua pihak terkait, rasional atau tidak tarif yang diusulkan itu,”ujarnya. Ia menyebut, pembahasan final terkait peningkatan tarif bus AKDP segera dilaksanakan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa mengatakan pihaknya sepakat adanya peningkatan tarif bus AKDP untuk mengatasi potensi kerugian para penyedia jasa angkutan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) daerah setempat, Selasa (13/9), mereka berpotensi merugi setelah mengalami penurunan jumlah penumpang hingga 50 persen setelah penyesuaian harga BBM. Untuk itu, pihaknya menerima usulan Organda Sumsel tentang adanya peningkatan tarif bus AKDP sebesar 29,07 persen.
Namun katanya, besaran peningkatan tarif tersebut masih cukup tinggi ketimbang tarif yang direkomendasikan pemprov setempat, yakni 22 persen. Meskipun semuanya sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI untuk AKDP di bawah 30 persen.
Arinarsa menjelaskan usulan kenaikan sebesar 22 persen tersebut dihitung berdasarkan jarak tempuh bus AKDP yang kemudian ditentukan tarif dasar dan tarif atas per kilometer.(net)