Rekomendasi Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Memiliki Kebun Akan Dievaluasi

oleh
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Agus Darwa MSi

Krsumsel.comKarena dianggap mengganggu pasar bahkan berpotensi mengarah pada bentuk persaingan pasar yang tidak sehat, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Agus Darwa MSi, akan mengevaulasi dan secara selektif memberikan rekomendasi perizinan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun yang akan masuk dan membuka pabrik di Provinsi Sumsel.

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi agar pabrik sawit yang akan mendirikan pabrik di Sumsel menjalankan semua aturan yang berlaku.

“Jelas kami akan evaulasi, klarifikasi dan secara selektif memberikan rekomendasi perizinan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun yang akan membuka pabrik di Sumsel. Jadi, kami sudah mengantisipasinya, kalau tidak sesuai aturan maka kami tidak akan memberikan rekomendasi izin,” tegas Agus, baru – baru ini.

Diberitahukannya, saat ini di Sumsel ada 276 perusahaan sawit. Dari jumlah tersebut yang memiliki pabrik atau perkebunan sendiri hanya ada 86 perusahaan, sisanya tidak memiliki perkebunan sendiri.

“Di Sumsel ini perusahaan sawit cukup banyak berada di OKI. Tapi kalau Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun yang baru akan mendirikan pabrik di OKI belum ada. Kemudian terkait perkebunan sawit yang sudah ada di Sumsel, segera kita evaulasi lagi dengan memperbaruhi datanya,” jelasnya.

Masih kata dia, jika Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun berpotensi mengganggu pasar bahkan berpotensi mengarah pada bentuk persaingan pasar yang tidak sehat.

“Untuk itulah bagi pabrik sawit di Sumsel yang tidak punya kebun kami himbau agar segera berupaya mempunyai kebun sendiri, atau paling tidak lakukan kerjasama sesuai aturan berlaku terhadap para petani yang ada di sekitar pabrik untuk mengurangi residu konflik antara petani dengan perusahan, atau antara perusahan dengan perusahaan,” paparnya.

Dilanjutkannya, dirinya mengimbau agar perusahaan perkebunan di Sumsel membuat kantor pusat di lokasi perkebunan atau minimail di dalam wilayah Provinsi Sumsel.

“Karena saat ini perusahaan-perusahaan perkebunan di Sumsel kantor pusatnya banyak di Jakarta, di sini (Sumsel) hanyalah kantor penghubung saja.

Sehingga jika terjadi konflik maka Pemda sulit untuk berkoordinasi dengan kantor pusat perusahaan tersebut. Dimana harusnya permasalahan selesai satu minggu, namun karena susahnya koordinasi bisa berbulan-bulan. Untuk itulah perusahaan agar kantornya berada di dalam wilayah Provinsi Sumsel,” jelasnya.

Kemudian Agus juga menghimbau untuk perusahaan-perusahaan sawit di Sumsel agar segera memperbarui HGU yang habis atau yang masa HGU-nya akan habis.

Lebih jauh diungkapkan Agus, jika pihaknya juga menginginkan antara petani dan pengusaha perkebunan di Sumsel berkompetisi dengan sehat hingga tercapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“Seperti apa yang diharapkan Pak Gubernur, dimana kesejahteraan dan kemakmuran dapat tercapai. Dari itulah petani dan pengusaha perkebunan kita inginkan berkompetisi dengan sehat,” tandasnya. (atta/rel)