Bolehkah Presiden Dua Periode Mencalonkan Jadi Wapres?

oleh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Krsumsel.comKeakraban Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi sorotan. Keduanya terlihat akrab saat Jokowi melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Maluku. Seharian Prabowo terlihat mendampingi Jokowi sejak Rabu (14/9) hingga Kamis (15/9).

Menariknya, momen itu berbarengan dengan isu presiden yang sudah menjabat dua periode boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden. Pasal 7 UUD 1945 dinilai tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden.

 Hal ini lantas menimbulkan pro kontra. Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, dalam membaca suatu norma hukum tak bisa hanya sekadar teks atau harfiah saja. Ada penafsiran yang bersifat sistematis atau harus dilihat dalam konteks lebih besar maupun historisnya.

“Pasal 7 itu sebenarnya original intentnya jelas pembatasan kekuasaan karena waktu pasal 7 itu masuk dalam amandemen kan kita dalam konteks pasca reformasi, pada tahun 1998 itu sudah keluar TAP MPR yang langsung membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden. Jadi memang idenya pembatasan kekuasaan jangan dipelintir pelintir lagi kalau udah presiden jadi boleh wapres,” kata Bivitri saat dihubungi, Jumat (16/9).

Menurutnya, dalam membaca pasal 7 harus mencermati Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

“Maksudnya kalau kemudian mantan presiden jadi wakil presiden kemudian presidennya mangkat, artinya wakil presidennya enggak bisa lagi jadi presiden karena dia dua sudah kali, artinya ada pertentangan,” jelas Bivitri.

 

Bivitri berujar, ada kekeliruan dalam membaca pasal 7 tersebut. Terlebih, tidak etis jika Jokowi mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

“Bukankah seorang Jokowi itu merasa jabatannya mundur, terus jadi nyari nyari jabatan wapres itu menurunkan kualitas dan sangat terkesan kesan mencari jabatan, jadi tentu saja tidak etis,” kata dia.

 

 

“Harusnya enggak usah diperbincangkan lagi nih, jadi kita sarankan saja tidak usah terlalu diperpanjang soal ini karena tidak etis, inkonstitusional, dan menurunkan kualitas Pak Jokowi sendiri,” ucapnya.

Senada dengan itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan menyatakan, bahwa presiden yang dua kali menjabat tak bisa mencalonkan sebagai calon wakil presiden. Ada dua sebab, yaitu karena original intent konstitusi dan sistem Pemilu.