Krsumsel.com – Massa aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman Masjid Agung seputaran bundaran Air Mancur, Jumat (16/9/2022) siang tujuan untuk menuntut kenaikan harga BBM dan menurunkan harga kebutuhan pokok akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Setelah diminta membubarkan diri oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib massa yang terdiri dari para ulama, tokoh agama, dan ibu – ibu dalam Aksi Akbar Rakyat Sumatera Selatan.
Pembubaran sendiri tentu ada alasannya, seperti diungkapkan langsung Kombes Pol Mokhamad Ngajib dihadapan massa aksi tersebut. “Alhamdulillah bisa dikomunikasikan dengan baik, massa aksi unjuk rasa memahami apa yang ada didalam Undang – Undang (UU) dan mereka menyatakan tidak melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa di areal Masjid,” ujar Mokhamad Ngajib diwawancarai di lokasi, Jumat (16/9).
Dijelaskan Mokhamad Ngajib bahwa sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 penyampaian pendapat di muka umum Pasal 15 menyangkut masalah sangsi junto Pasal 9 ayat 2. “Masjid adalah salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.
Masih katanya bahwa sangsi tentunya akan di bubarkan. “Namun Alhamdulillah hasil koordinasi komunikasi yang baik, dan saya ucapkan terima kasih kepada massa, para ulama, itulah yang terbaik sehingga masyarakat tidak resah dan kita semua bisa memenuhi, mengikuti apa yang menjadi peraturan perundangan undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib ada pun tempat – tempat yang bisa di lakukan untuk berunjuk rasa, yakni tentunya tempat yang diluar dari tempat yang dilarang sesuai dengan aturan Pasal 9 ayat 2. “Tempat yang dilarang adalah di kantor kepresidenan, di masjid, di sekolah, di rumah sakit, dan objek – objek vital nasional lainnya yakni contohnya Pertamina inilah tempat tidak boleh dan dilarang dari aksi unjuk rasa di luar dari ini tentu boleh melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.
Dan tentunya aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan aman, tertib dan kondusif. “Memang mereka sebelumnya sudah mengajukan ijin untuk berunjuk rasa tetapi sudah kita sampaikan bahwa ini tempat yang tidak boleh digunakan,” pungkasnya.
Sementara, Habib Mahdi saat diwawancarai mengatakan aksi unjuk rasa biasanya dilakukan di bundaran air mancur masjid agung tetapi karena kita tidak mau kita di katakan melanggar aturan atau melanggar UU maka kita siap untuk membubarkan diri.
“Tetapi dengan catatan tidak ada lagi aksi apapun didepan bundaran air mancur ini kedepan,” tegasnya.
Lanjutnya, dari siapapun termasuk yang pernah terjadi senam pagi ibu – ibu bhayangkari dan sebagainya. “Ini penting menjadi catatan bahwa banyak mobil – mobil parkir apakah ini jelas merupakan pelanggaran menurut UU yang disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Palembang tadi, kalau masih ada akan kita laporkan, kita tegur, harus kita protes keras. Karena tidak mungkin ini terjadi kecuali dari ijin dari pihak – pihak yang berwenang,” ujar habib Mahdi saat diwawancarai usai ikut unjuk rasa di bundaran air mancur, Jumat (16/9).
Untuk aksi unjuk rasa kedepan masih dibicarakan kembali dimana lokasinya. “Insyaallah masih dibicarakan dengan lokasi yang masih dirundingkan,” pungkasnya.(****)