Penyelesaian Kasus Di IKNB Menjadi Fokus Penguatan Pengawasan OJK

oleh
oleh
Palembang

Krsumsel.comKepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan “Untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer.

Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.

Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab. Prioritas Kebijakan Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK5/2022). Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).” ungkap Ogi Prastomiyono.

Dikatakannya, penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat. Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

“OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat
dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. Kinerja IKNB Aset perusahaan asuransi komersial (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi) per Juli 2022 sebesar Rp. 834,52 triliun atau naik sebesar Rp. 64,67,- triliun (8,40% YoY) dari posisi Juli 2021 sebesar Rp. 769,85,- triliun. Berdasarkan jenis perusahaan, aset asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar Rp. 47,49,- triliun (8,54% YoY) menjadi Rp. 603,34,- triliun. Aset asuransi umum dan reasuransi Juli 2022 tercatat meningkat sebesar Rp. 17,18,- triliun (8,03% YoY) menjadi Rp. 231,18,- triliun. Secara agregat, investasi asuransi komersial per Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp. 40,32,- triliun (6,79% YoY) ke posisi Rp. 634,07,- triliun. Akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi komersial periode Januari – Juli 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp. 0,63,- triliun (0,38%) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 hingga mencapai Rp. 166,3,- triliun. Sementara akumulasi klaim asuransi komersial pada periode Januari – Juli 2022 mencatatkan kenaikan sebesar Rp. 8,94,- triliun (8,27%), hingga mencapai Rp. 117,03,- triliun.” tambahnya.

Menurutnya, Akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami penurunan sebesar Rp. 9,30,- triliun (-8,65%) dibanding dengan periode yang sama tahun 2021. Lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI sebesar Rp. 7,56,- triliun (-14,54%). Adapun lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi tertinggi adalah PAYDI dengan pendapatan premi sebesar Rp. 44,47,- triliun (45,23% dari total premi), diikuti oleh Endowment dengan pendapatan premi sebesar Rp. 20,15,- triliun (20,50%), dan Kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp. 10,28, triliun (10,45%). Dari sisi klaim, pada asuransi jiwa pada periode Januari – Juli 2022 terjadi kenaikan sebesar Rp. 3,50,- triliun (4,11%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar Rp. 2,48,- triliun (5,14%). Klaim asuransi jiwa sebagian besar berasal dari lini usaha PAYDI/klaim penebusan unit Rp50,83 triliun (57,27% dari total nilai klaim) dan endowment Rp. 20,73,- triliun (23,36%). Akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi periode Januari – Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp. 9,93,- triliun (17,11%) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Lini usaha dengan kenaikan premi terbesar adalah Harta Benda sebesar Rp. 4,19,- triliun (22,0%). Pada asuransi umum lini usaha yang menjadi kontributor pendapatan premi terbesar adalah Harta Benda (Properti) Rp. 16,92,- triliun (31,95% dari total premi), Kendaraan Bermotor Rp. 10,09,- triliun (19,05% dari total premi dan Kredit Rp. 7,65,- triliun (14,45% dari total premi). Nilai akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi tercatat naik sebesar Rp. 5,44,- triliun (23,79%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah asuransi kredit sebesar Rp. 2,97,- triliun (80,57%). Klaim asuransi umum sebagian besar berasal dari lini usaha Kredit Rp. 5,68,- triliun (27,38% dari total nilai klaim) dan lini usaha Harta Benda Rp. 4,43,- triliun (21,36%). Klaim reasuransi sebagian besar berasal dari lini usaha jiwa Rp. 2,78,- triliun (36,89%) dan lini usaha harta benda Rp. 2,55,- triliun (33,78%). Adapun rasio klaim terhadap premi asuransi komersial tercatat sebesar 70,38% dibandingkan posisi per Juli 2021 sebesar 65,25%, dimana untuk asuransi jiwa memiliki nilai rasio sebesar 90,29% (Juli 2021: 79,22%) dan untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 41,59% (Juli 2021: 39,35%).

Lebih lanjut dikatakannya, permodalan di sektor asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC pada sebesar 493,85% dan 313,99%, sehingga berada jauh di atas threshold minimum RBC sebesar 120%. Untuk sektor pembiayaan, piutang pembiayaan sebelum dikurangi pencadangan meningkat sebesar Rp. 23,99,- triliun (6,24% YoY). Piutang pembiayaan neto juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 25,58,- triliun (7,12% YoY). Piutang pembiayaan neto
konvensional per Juli 2022 sebesar Rp. 367,67,- triliun. NPF Gross perusahaan pembiayaan per Juli 2022 turun menjadi 2,72% dari 3,95% pada Juli 2021. NPF Nett perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi
0,75% pada Juli 2022 dari 1,23% pada Juli 2021. Begitu pula pada gearing ratio
perusahaan pembiayaan per Juli 2022 tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Sementara, untuk sektor Dana Pensiun, investasi dana pensiun tumbuh positif secara YoY sebesar 2,99%. Total nilai investasi dana pensiun per Juli 2022 mencapai Rp. 322,51,- triliun. Selain itu, posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja – Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP) meningkat sebesar 0,72% dibandingkan dengan posisi per Juli 2021, hingga mencapai angka 95%. Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan, dimana outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,84% dibandingkan dengan Juli 2021 hingga mencapai Rp45,73 triliun.” tutupnya. (edi)