Diduga Gunakan Ijazah Palsu Oknum Kades di OI Dilaporkan Ke DPRD

oleh
oleh
Ogan Ilir

Krsumsel.comBadan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) meminta kepada Komisi I Lembaga legislatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), untuk memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Talang Seleman Kecamatan Payaraman, inisial MR, terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan Ijazah palsu.

Hal tersebut disampaikan Dewan Pengurus BIDIK OI, Yongki Arìansyah SH, pada media ini di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai Indralaya, OI Sumsel. Rabu (07/09) siang.

Dan lanjutnya, dugaan kepemilikan dan penggunaan dokumen ijazah palsu dimaksud yaitu Ijazah atas nama oknum kades MR yang dikeluarkan oleh Sekolah Persiapan Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Falah Tanjung Jirim, Desa Seri Tanjung Kecamatan Tanjung Batu, Tahun 1993.

“Tertera pada ijazah, masih dalam Kabupaten OKI. Artinya sebelum pemekaran jadi Kabupaten Ogan Ilir, kata Yongki.

Terkait dugaan pemalsuan dimaksud menurutnya, 1. Tidak terdapat Nomor Seri Pada Ijazah. 2. Tidak terdapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

3. NIS Lokal yang Rancu dengan Siswa Lain, ungkapnya.

Maka itu pihaknya meminta kepada Lembaga DPRD OI melalui Komisi I Bidang Hukum untuk memanggil oknum kades tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen temuan BIDIK berfasarkan informasi dari masyarakat, paparnya.

Selain itu, Ia juga meminta kepada pihak Kemenag untuk menguji keabsahan dan mengecek secara administrasi Ijazah oknum kades tersebut, untuk pembuktian dugaan pihaknya sampaikan, tambahnya.

Masih katanya, hal ini dilakukan agar jangan sampai kasus ini kembali terjadi (kalau dugaannya benar) apalagi di sekolah agama. Karena berdasarkan temuan dugaan pada kasus ini, seolah menjadi tempat ‘perdagangan ijazah’ sehingga dimanfaatkan sebagian orang untuk memperoleh ijazah dengan cara yang tidak benar, tukasnya.

Sementara menurut keterangan Kades MR, kepada pihak Bidik. Oknum tersebut, membantah dengan menyatakan bahwa itu semua benar dan asli dan mengaku sudah di periksa oleh Polres Ogan Ilir. Dan tidak ada masalah,” ungkapnya.

Selain itu MR juga mengatakan bahwa dirinya juga pernah dipanggil DPRD OI terkait masalah ini, dan semuanya tidak masalah, kata MR pada Pihak Bidik via selular, terang Yongki.

Diakhir keterangannya, Yongki mnyampaikan kecaman bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan kasus ini kepada APH, dan akan terus mengawal kasus ini hingga semuanya tuntas. Pungkasnya (Rul)