Cabuli Balita, Pria ini Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
Polres OKI

Krsumsel.comCabuli Balita berusia 4 tahun,  Pria yang kerap disapa Daniel Natalia (35) sering dipanggil Pak De tercatat warga Desa Rantau Durian II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Akibatnya, ia terjerat kasus dugaan tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Daniel Natalia alias Dani (35), Kini jadi ‘pesakitan’dan terancam akan mendekam lama dibalik jeruji besi sel tahanan penjaran

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA Ipda Aryuni Aulia Sumarling, Senin (5/9/2022) menjelaskan, Perbuatan Cabul dilakukan tersangka di dalam rumahnya ketika sedang menonton film Upin dan Ipin.

“Sekira pukul 17.30 WIB, Sabtu (6/8/2022) lalu, Korban TA datang kerumah tersangka untuk menonton televisi acara Film Upin dan Ipin. Didalam rumah, Tersangka melihat korban dan memegang kedua pipi korban seperti mencubit karena gemas,”jelas dia

Saat menonton, jelas dia lagi, Tersangka melihat bahwa korban ini menonton terlalu dekat dengan televisi, sehingga tersangka menarik mundur tubuh Korban dengan cara memeluk perut korban menggunakan kedua tangannya.

“Setelah Korban duduk berada didepannya, tersangka melebarkan kedua kaki korban, lalu tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menusukkan jari ke dalam alat kelamin korban,”ungkap dia.

Pada saat masuk, tersangka menggerak – gerakkan jarinya. Lanjut dia, Dari perbuatan tersangka, membuat korban mengalami luka lecet pada kemaluannya, dan trauma serta takut apabila mendengar suara maupun melihat tersangka.

“Atas dasar laporan kita terima, Tersangka pada Senin (29/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB, akhirnya diamankan dirumahnya, lalu dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tandas dia.

Barang bukti yang diamankan, Sambung dia, berupa 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah muda gambar dinosaurus dan 1 helai celana pendek berwarna merah tua gambar panda yang merupakan milik korban.

“Pasal yang disangkakan bagi Tersangka, Yakni pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tegas dia.

“Dengan ancaman Hukuman, Minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar,”pungkas dia.(****)