Krsumsel.com – Setelah melewati proses cukup panjang. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sanksi berat terhadap Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis.
Sanksi terhadap kedua ASN tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin S.Pd MM, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, jika kedua ASN itu telah dijatuhi sanksi terberat sesuai Hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas dilingkungan sekretariat daerah.
“Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan,” ucapnya saat ditemui di pendopoan Rumah Dinas Bupati OKI, Jum’at (2/9/2022) sore.
Masih kata Sekda, untuk saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
.
“Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien, red) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya,” tambah Sekda.
Dikatakannya sanksi yang diberikan dikarenakan keduanya terbukti berselingkuh diambil berdasarkan fakta-fakta.
Jadi, sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.
“SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima,” papar dia.
Husin menambahkan bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
“Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar ,” tegasnya.
Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.(****)