Rp 9 Miliar Dana Konsinyasi "Parkir "di PN Kayuagung

oleh
ilustrasi uang

Krsumsel.comMenanggapi permasalahan dari pihak  Anggota Kelompok Tani (KT) Penyeberangan Harimau Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kepala Kantor Pertanahanegara (BPN) OKI, Zamili mengatakan memang ada dana konsinyasi (Penitipan sejumlah uang atau barang pada pengadilan, red) dititipkan ke PN Kayuagung senilai kurang lebih Rp9 miliar tapi pencairannya belum bisa dilakukan karena ada pihak yang belum memiliki kelengkapan surat kepemilikan.

[crosslink_1]

Adanya keberatan dari para pemilik tanah yang sah Kepala BPN menyatakan, pihaknya yang mengeluarkan surat tersebut saat ada gugatan maka pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Made mengungkapkan, putusan itu keluar (22/3) oleh karena itu waktunya sudah lewat tidak ada upaya hukum berikutnya.

“Soal konsinyasi yang akan dilakukan oleh PN Kayuagung Rp9 miliar itu ada uangnya belum dicairkan karena berkasnya belum lengkap,”bebernya. (atta)