Krsumsel.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan dibukanya seleksi penggunaan pita frekuensi radio di spektrum 2,1 GHz untuk keperluan penggunaan 5G bagi operator seluler.
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, mengatakan bahwa pembukaan lelang ini bertujuan untuk mengoptimalkan frekuensi yang diambil pemerintah dari proses merger Indosat Ooredoo dan Tri. Ia juga mengatakan, semakin cepat dilelang akan semakin baik.
“Yang perlu diperhatikan adalah pemerataan frekuensi agar semua operator mendapat komposisi seimbang dan yang membutuhkan harus diutamakan,” kata Heru kepada Merdeka.com, Selasa (30/8).
Heru menjelaskan bahwa yang dimaksud membutuhkan di sini ialah operator seluler yang sudah menyediakan 5G. Selain itu, dilihat pula dari perbandingan jumlah pengguna dan besaran frekuensi yang sudah dimiliki. Kemudian, yang tidak kalah penting menurut Heru, adalah harga frekuensi yang harus dihitung dengan cermat.
[crosslink_1]
“Jangan sampai kemahalan dan terlalu murah. Tapi harus terjangkau dan sesuai kemampuan operator,” kata dia.
Menurut Heru, pemerintah kemungkinan akan menawarkan harga dasar sebesar Rp 300 miliar. Namun, ia berharap pemerintah memahami lebih dulu kemampuan industri telekomunikasi sebelum menentukan harga.
Terpisah kepada Merdeka.com, operator seluler seperti Telkomsel dan Indosat Ooreedo Hutchison antuasias memperebutkan spektrum yang akan membuat semakin maksimal menyediakan jaringan 5G kepada para pelanggannya ini.
VP Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono mengonfirmasi keikutsertaan Telkomsel pada lelang ini dan akan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mengikuti seluruh aturan, proses, dan tahapan yang ditetapkan oleh Kominfo.
“Keikutsertaan ini merupakan komitmen Telkomsel dalam memperkuat pengembangan layanan telekomunikasi berbasis digital, yang membutuhkan gelaran konektivitas jaringan broadband berteknologi terdepan, serta ketersediaan alokasi sumber daya frekuensi yang mencukupi seiring dengan semakin cepatnya adopsi layanan digital dalam aktivitas masyarakat Indonesia,” kata Saki.
Senada dengan Saki, Danny Buldansyah selaku Direktur Indosat Ooredoo Hutchison berharap lelang akan berlangsung dengan lancar dan transparan. Perusahaannya pun sudah merencanakan alokasi penggunaan spektrum.
“Kami mempunyai blueprint tersendiri mengenai penggunaan spektrum untuk menyediakan layanan sesuai dengan teknologi nya. Baik dengan spektrum yang kami gunakan sekarang, maupun jika ada alokasi spektrum Baru,” ujar Danny.
Sebelumnya, pemilihan pengguna pita frekuensi radio ini berlangsung dengan mekanisme seleksi karena jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Adapun objek seleksinya terdiri atas 1 (satu) blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975–1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional. (merdeka.com)