Pria Bertopeng Monyet Bobol Konter HP

oleh
oleh
Polrestabes Palembang

Krsumsel.com – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus satu pelaku pencurian puluhan unit Handphone di konter Ami Wijaya Cellular di jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

 

Pelaku yakni Dial Ahfandi (36), warga Lorong Kiyai Banten, Kecamatan Kertapati Palembang. Pria penuh tato dibadannya ini ditangkap pada Sabtu (27/8/2022) malam.

 

Dari aksi pelaku tersebut, sebanyak 37 unit Handphone milik korban David Andreas hilang dibawa kabur oleh pelaku. Korban baru mengetahui keesokan harinya ketika membuka konter sekitar pukul 07.30 WIB. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam melancarkan aksinya pada Jumat (26/8/2022) dinihari, pelaku menggunakan topeng berbentuk monyet. Saat masuk ke dalam konter dengan cara merusak gembok konter dan kunci rolling door, pelaku memasukkan puluhan Handphone ke dalam tas ransel yang dibawanya.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan pelaku mencuri sebanyak 37 unit HP berbagai merk. Selain itu pelaku juga mencuri satu unit Laptop di dalam konter.

 

“Ya barang yang hilang tersebut merupakan barang dagangan pelapor yang berada di dalam toko. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok konter dan kunci rolling door, lalu memasukkan puluhan HP ke dalam tas ransel yang dibawanya. Korban baru mengetahui keesokan harinya ketika membuka konter, dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” jelas Kompol Tri, pada Selasa (30/8/2022).

 

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Kompol Tri, yakni dua unit Handphone merek Realme 3 Pro dan Samsung A1s. “Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atau 480 KUHP,” tegasnya.

 

Sementara itu, Dial saat diamankan polisi mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku sudah pernah masuk penjara sebelumnya atas kasus penodongan.

 

“Iya pak, saya pernah dipenjara juga di Polsek Kertapati selama 2 tahun 6 bulan atas kasus menodong Handphone,” tutupnya singkat.(****)