Krsumsel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan subsidi upah sebesar Rp600.000 per-orang kepada 16 juta pekerja di Tanah Air. Pekerja yang akan mendapatkan subsidi itu bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan subsidi upah sebesar Rp600.000 per-orang kepada 16 juta pekerja di Tanah Air. Pekerja yang akan mendapatkan subsidi itu bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8).
Sumber dana subsidi itu berasal dari pengalihan subsidi BBM dengan anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Subsidi upah itu hanya dibayarkan satu kali.
“Sebanyak Rp600.000 dibayarkan sekali dengan anggaran Rp9,6 triliun,” kata Ani sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, petunjuk teknis pencarian akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Setelah itu langsung dibayar kepada para pekerja.
“Ini juga nanti Ibu menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ucap Ani.