3 Tersangka Kasus Perjudian ditangkap Polres OKI

oleh
Polres OKi

Krsumsel.comTiga (3) orang tersangka tindak pidana perjudian diamankan Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Yakni Samiun (55), M. Zen (55) dan Rendi Samosir (37) yang ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan jenis perjudian berbeda pula.

Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP didampingi Kanit Pidum IPDA IGP Surya, Senin (29/8/2022) menjelaskan, benar ada tiga tersangka yang ditangkap dengan modus yang berbeda-beda.

“Ada yang judi sabung ayam, rolet dan toto gelap. Dimana salah satu tersangka yakni M. Zen, warga Dusun II Desa Bungin Tinggi SP Padang, sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kita,” ungkap dia.

Saat itu ketika akan ditangkap, kata dia, tersangka dan keluarganya melakukan perlawanan sehingga M. Zen sempat kabur. Namun setelah 1 bulan dilakukan pencarian akhirnya berhasil ditangkap.

“Untuk tersangka Samiun (55), warga Dusun 1 Desa Pematang Buluran SP Padang, sudah hampir 6 bulan ini membuka lapak judi rolet, dimana pemasangnya kaum ibu-ibu dan anak-anak. Saat ditangkap tersangka tak melawan,” kata dia.

Sedangkan Rendi (37), warga Blok B Unit 7 Desa Bumiharjo Makmur Lempuing, terjerat judi togel. Dia menerima pesanan nomor togel dari pemasang, lalu tersangka membuka situs judi online di google dengan nama Istana Impian 3 melalui Hp.

“Tersangka memasang nomor togel di situs tersebut. Dan uang diberikan dari pemasang sebelumnya, tersangka masukkan ke dalam saldo rekening miliknya, lalu mentransferkan uang itu ke nomor rekening milik situs judi online tersebut,” jelas dia.

Nomor yang dipasang, lanjut dia menceritakan, tersangka catat di dalam buku rekapan. Setelah itu menunggu pengumuman atau pemberitahuan nomer togel yang keluar dari situs judi online tersebut. Tersangka sendiri kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun. Untuk tersangka Rendi kemungkinan akan dikenakan juga UU ITE,” pungkas dia. (Umar)