Gadaikan Mobil Pinjaman, Sugiarto Diamankan Unit Ranmor 

oleh
IMG_20220816_172103

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan.

Sementara, tersangka sendiri saat diinterogasi petugas mengakui perbuatannya sudah melakukan penggelapan mobil korban. “Benar pak, saya gadaikan mobilnya sebesar Rp 11 juta,” kata pedagang ini.(****)