Upaya Polsek Penukal Utara Terapkan Restoratif Justice Kembali Berhasil

oleh
IMG-20220622-WA0007

Kapolres Kabupaten PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Robbi Monodinata, S.H, M.H didampingi Kanit Kanit Reskrim AIPDA MUJITO, S.H menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara terduga pelaku pencurian dan pihak korban, yang terjadi di Sungai Selingsing Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian dalam kebun karet di daerah sungai Selingsing Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata IPDA Kanit Reskrim AIPDA MUJITO, S.H, Selasa (21/6/2022)

Dengan upaya *RESTORATIF JUSTICE*. Mengadakan mediasi antara korban dan terlapor, dan kedua belah pihak telah bermufakat damai, tentu Pelapor sudah mencabut laporan Polisi di Polsek Penukal Utara. (Red)