Pali, KRsumsel.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Polres PALI telah melakukan upaya Restoratif Justice dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Untuk itu Polsek Penukal Utara kembali menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Penukal Utara tersebut
Sesuai LP/B/13/IV/2022/SPKT/Polsek Penukal Utara/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 April 2022.
Sebagai korban pencurian Suprianto (65), warga Dusun III Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, telah mendatangi Polsek Penukal Utara guna melaporkan diguga tersangka Nastion alias Yon (40), warga Dusun III Desa kota baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI
Karena Nastion pada hari Minggu 11 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib, diguga telah melakuakan pencurian di dalam kebun karet korban di daerah Sungai Selingsing Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.