Tersinggung, Gokdang Tikam Orang 

oleh
IMG_20220605_190638

Dan lanjutnya, pasca melukai korban pelaku melarikan diri, sementara korban yang terluka pergi ke tempat layanan kesehatan terdekat, untuk berobat. Kemudian pada keesokan harinya, Sabtu (04/06/2022) korban melaporkan peristiwa dialaminya ke Polsek Tanjung Batu, terangnya.

Masih katanya, atas laporan tersebut, aparat jajarannya yang tergabung dalam Tim Unit Reskrim “Rimau Batu” bergerak untuk melakukan pengamanan, yang akhirnya pelaku dapat ditangkap ditempat keberadaannya bersama barang bukti tindak pidananya tanpa perlawanan, ungkapnya.

Ditambahkan Sondy, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU KUHPidana Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan, dengan ancaman paling lama 2 Tahun 8 bulan kurungan. (Rul)