Masih Bingung dengan Perpindahan Siaran TV Analog ke Digital, Begini Caranya

oleh
krsumsel

OKI, KRSUMSEL.com – Akan diberhentikannya siaran analog dan dialihkan dengan siaran televisi digital, banyak masyarakat masih bingung cara pergantiannya.

Seperti di Sumatera Selatan, warga pun mulai khawatir dengan peralihan tersebut seperti diungkapkan Heri Antonis warga desa Cambai, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, dirinya masih belum mengerti dengan peralihan tersebut, mengingat tv yang ia miliki belum memiliki jaringan digital.

“Bingung Pak, semoga nanti ada yang bisa membantu bagaimana cara dapat bantuan set top box dari pemerintah,” Ujarnya.

Penghentian siaran analog ke digital tersebut merujuk aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan mulai menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) secara bertahap.

Adapun pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap, di mana tahap pertama akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021.

Kemudian tahap akhir akan rampung pada 2 November 2022 mendatang.

Pada tahap pertama, Kominfo mematikan siaran televisi analog di sejumlah wilayah di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Artinya, mulai tanggal 17 Agustus nanti, pengguna TV analog di sejumlah wilayah tersebut tak bisa lagi menerima dan menyaksikan siaran dan harus beralih ke siaran digital.

Agar tetap dapat menyaksikan televisi, pengguna mau tidak mau harus beralih ke televisi digital.

Sementara itu, Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk pindah ke tv digital. Pertama dengan menggunakan set top box (STB) DVBT2. STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV analog yang dimiliki.

Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital. Pasalnya, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog. Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital. Dengan demikian, cara pertama untuk beralih ke televisi digital adalah dengan membeli set top box (STB) dan antena digital. Alat ini bisa dibeli melalui marketplace dengan harga yang berbeda-beda.

Cara kedua adalah dengan mengganti televisi analog ke tv digital. Televisi digital sekilas tampak serupa dengan televisi biasa. Sehingga saat hendak membeli, pengguna perlu memastikan apakah televisi tersebut mendukung siaran digital atau tidak. Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB. Namun, tetap harus menggunakan antena digital.

Cara mencari siaran digital melalui STB Lantas, bagaimana cara menikmati siaran TV digital bagi pengguna TV analog?

berikut langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Pertama, pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 Anda sudah saling terhubung.

2. Kemudian, nyalakan TV Anda lalu masuk ke mode AV.

3. Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya.

4. Jika mode AV sudah ditentukan, Anda bisa langsung menyalakan perangkat STB.

5. Tekan tombol “Menu” pada remot STB, lalu cari opsi “Pencarian Saluran” dan klik “Pencarian Otomatis”.

6. Tunggu hingga perangkat berhasil mencari sinyal siaran TV digital sampai selesai.

7. Setelah pencarian sinyal sudah selesai, Anda bisa langsung memilih opsi “Simpan”.

8. Nantinya, TV analog Anda akan menampilkan siaran TV digital secara otomatis.

9. Perlu dicatat, untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan menggunakan STB, TV analog Anda harus selalu berada dalam mode AV.

Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui tautan berikut ini. Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Syarat mendapat STB TV digital gratis

Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan STB TV Digital gratis dari pemerintah, yakni: Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Memiliki perangkat TV analog. Memiliki KTP elektronik.

Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog (ASO)

Tahap 1. Mekanisme pembagian STB TV digital gratis Sementara itu, jika Anda sudah termasuk dalam kriteria calon penerima program STB TV Digital gratis ini, maka alur pembagiannya sebagai berikut:

Anda akan mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat. Undangan ini sebagai tiket untuk dapat mengambil STB gratis. Ambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.

Cara daftar DTKS untuk dapat STB gratis Harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, bisa menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Mendaftar bansos secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dulu di aplikasi PlayStore.

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Pada menu usulan, Anda dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Pada menu daftar usulan, klik “Tambah Usulan”.

Lakukan pengecekan dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai atau belum. Jika sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pilih pemberian alat STB gratis.

Distribusi STB TV digital gratis ke masyarakat untuk pendistribusian STB gratis ke masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.

Saat petugas mendistribusikan STB, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang. Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP. Seperti diketahui, tahap pertama pembagian STB ini untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.(atta)