Juriko mengatakan, WBP yang meninggal dunia berinisal Tn atas kasus penganiayaan
Adapun yang meninggal dunia tersebut berusia 45 tahun akibat sakit karena memiliki riwayat penyakit diabetes dan struk semasa hidupnya.
“Yang bersangkutan sempat berapa kali diberi obat dari klinik yang ada di Lapas, namun kesehatannya tidak kunjung membaik,” ucap Juriko saat diwawancarai, Sabtu (4/6/2022).
Juriko menjelaskan, pada Jumat sekitar Pukul 11.00 WIB, Tn sempat mengalami sakit, lalu pihak Lapas membawanya ke klinik yang ada di dalam Lapas.
Usai dibawa ke klinik, Tn tidak kunjung membaik justru kondisi fisiknya semakin melemah. Hal tersebut menjadi alasan untuk pihak Lapas membawa Tn ke RSUD Kayuagung.
“Sebelum tiba di RSUD Kayuagung, Tn telah meninggal dunia. Namun kami tetap membawanya ke RSUD Kayuagung untuk memastikan hal itu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada identifikasi tindak kekerasan terhadap Tn, Juriko menjelaskan tidak ada bekas luka ataupun memar akibat tindak kekerasan terhadap Tn.
“Tn meninggal dunia memang karena sakit dan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang dialami Tn sebelum meninggal dunia,” tegasnya.
Setelah dipastikan meninggal dunia, pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung menghubungi pihak keluarga.
“Jenazah sampai dan diterima keluarganya Pukul 15.30 WIB di rumah duka kawasan Pakjo Palembang,” ucap Juriko.
Diketahui, Tn merupakan WBP atas kasus penganiayaan dan divonis dengan hukuman penjara 1,8 tahun. Ia merupakan WBP pindahan dari Rutan Pakjo Palembang dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kayuagung sejak bulan September 2021. (BM/lilis)