Tegas, SPBU Celikah Akan Pecat Pegawainya Jika Ketahuan Bermain ‘Nakal’

oleh
krsumsel.com

OKI, KRSUMSEL.com – Pihak SPBU Celikah, PT Sarana Agung Gas Kayuagung Kabupaten OKI tidak mentolerir bagi karyawannya yang melakukan pelanggaran atau bermain ‘nakal’, baik berupa melayani pengisian jerigen atau tangki yang dimodif.

“Yang jelas kalau memang ada pelanggaran dilakukan oleh pegawai kita, maka yang bersangkutan akan langsung dipecat, tanpa adanya SP 1, 2, atau 3 terlebih dahulu,” ungkap Supervisor SPBU Celikah, PT Sarana Agung Gas, Saudi Alfian melalui Pengawas SPBU, Alex, Kamis (2/6).

Saat disinggung mengenai 7 SPBU di OKI yang kena skor oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel karena diduga melakukan pelanggaran, Alex menjelaskan, SPBU mereka tidak termasuk diantaranya.

“Kami tidak mengisi jerigen atau pun tangki yang dimodif, tapi tidak tahu di tempat-tempat lain. Yang lebih jelasnya kita tidak termasuk dari 7 SPBU yang kena skor dimaksud,” ujarnya.

Ia menambahkan, yang biasa melakukan pelanggaran itu ialah pegawai yang berada di lapangan, dengan tanpa sepengetahuan kita. Dimana, menurutnya, tidak mungkin bos mau menyuruh pegawainya berbuat hal yang tidak benar.

“Jika ketahuan melanggar, pastinya dikenakan sanksi. Karena perbuatannya bisa membuat SPBU tidak dikirim pasokan minyak oleh pihak Pertamina. Dan juga, Pertamina akan memberikan pemberitahuan, SPBU itu sedang masa pembinaan,” tuturnya.

Dikatakannya lagi, untuk mencegah pelanggaran, pegawai-pegawai kami diberikan briefing setiap hari. Dan juga sekarang, pihak Pertamina meminta untuk menyerahkan rekaman CCTV kegiatan/kinerja SPBU selama sebulan sekali.

“Untuk pengawasan pegawai, kita melakukannya secara langsung ke lapangan, tidak ada tempat khusus untuk memonitor. Nah, kalau untuk pasokan minyak sendiri, seperti Pertalite 16 ton per hari, tetapi kadang-kadang 6 ton. Namun, Pertamax tidak menentu, kadang dikirim 2 minggu sekali, karena jarang laku,” tuturnya.

Diketahui, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan pelanggaran. Masing-masing SPBU yang diskor tersebut terdiri dari 3 di Kabupaten OKU, 2 di Kabupaten OKU Selatan, 1 di Kabupaten OKU Timur, dan 7 di Kabupaten OKI. Adapun pelanggaran yang dimaksud ialah dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) produk bio solar. (BI)