Lanjutnya, untuk kronologi kejadian ini, bermula korban berjalan kaki hendak keluar lorong setibanya di TKP pelaku yang juga berjalan kaki dari arah belakang langsung mendorong tubuh korban hingga korban terjatuh.
“Saat korban terjatuh itulah, tersangka mengambil handphone korban dengan cara dirampas dan langsung melarikan diri, antara korban dan tersangka ini juga saling kenal,” jelasnya.
Masih kata Kompol Ahmad Firdaus bahwa setelah berhasil mencuri handphone korban, tersangka ini menjual handphone melalui cod dengan orang tak dikenal seharga Rp 850 ribu. “Pengakuan tersangka uang hasil penjualan handphone dihabiskan untuk berfoya foya mentraktir temannya karaoke, membeli pakaian dan minuman,” tukasnya.
Lanjutnya kalau setelah itu tersangka juga sempat melarikan diri ke daerah dusun Tanjung Ale, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin selama satu bulan. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun, dan barang bukti (BB) diamankan berupa 1 Handphone merek Vivo Y20, 1 lembar baju kaos oblong merek bombogie,” pungkasnya.(Kiki)