Lakukan Curas, Remaja Dibawah Umur Diringkus Polisi

oleh
IMG-20220603-WA0011

PALEMBANG, KRsumsel.com – Aksinya merampas handphone (HP) milik korban MP (12) warga Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, membuat KD (16) warga Jalan A Yani, Lorong Sabar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, meringkuk dalam penjara, setelah dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 05.00 WIB

Tersangka KD melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 08.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan A Yani, Lorong Sabar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima adanya laporan dari korban pencurian dengan kekerasan yang kehilangan satu unit Handphone merek Vivo Y20.

“Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan didapati informasi keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan dan tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya sudah merampas handphone milik korban,” kata Kompol Ahmad Firdaus, Jumat, (2/6/2022) di Polsek SU I.