Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 516,63 gram, satu buah kantong plastik, satu buah timbangan digital, dan ponsel merek Xiaomi.
“Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang oleh anggota kita, setelah dilakukan interogasi barang tersebut merupakan barang titipan seseorang yang masih dalam pengejaran kita,” ungkapnya.
Sedangkan untuk dari pengakuan pelaku baru satu kali tapi dari data yang didapatkan pelaku sudah sering menjadi tempat penitipan barang haram tersebut. “Pelaku ini merupakan jaringan antar Kabupaten karena selain Palembang dia turut menerima paket yang akan diantarkan ke beberapa kabupaten di Sumsel, untuk upahnya sendiri Rp 2 juta,” jelas dia.
Sementara itu, pelaku mengaku barang itu bukan barang miliknya hanya titipan seseorang. “Itu bukan barang saya tapi hanya titipan yang akan diambil seseorang, sedangkan saya sudah menggunakan barang haram itu baru dua bulan “ucapnya.(Kiki)