Pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya, P yang kini masih DPO pada saat korban sedang berada di Desa Buluh Cawang, Jum’at (06/05) yang lalu sekira pukul 13.30 WIB di pinggir Jalintim desa Buluh Cawang Kecamatan Kayu Agung.
Pelaku ditangkap saat berada di Kabupaten OKU Timur, dengan barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor honda beat street milik korban dan pelaku.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain game, jajan dan beli top up.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Atta)