Lalu saat korban menghubungi pemilik akun, mereka berkomunikasi dan melanjutkan kegiatan jual beli di luar aplikasi belanja online. “Alasannya kata terlapor supaya bisa mengurangi ongkos kirim (ongkir). Jadi terlapor minta transfer uang Rp 3,7 juta,” katanya.
Lanjutnya, terlapor alias pemilik akun toko online itu juga menjanjikan kepada Fitri bahwa barang yang dipesan akan sampai dalam waktu lima hari. “Namun di hari kelima barang tersebut tidak sampai dan nomor telepon terlapor tidak aktif lagi. Saya coba telpon masih tidak bisa dihubungi sampai sekarang,” tuturnya.
Laporan korban telah diterima dengan nomor LP/B/1089/VI/2022/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban dan sudah diterima. “Benar laporan korban soal pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan sudah diterima. Nanti di lidik dulu,” ujarnya.(Kiki)