PALEMBANG, KRsumsel.com – Fitri (40) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Ilir Barat I, Palembang menjadi korban penipuan saat memesan lemari di Akun media sosial seharga Rp 3,7 juta.
Merasa dirugikan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Memang sekitar satu minggu yang lalu saya melihat ada satu set lemari dan kursi di akun toko online Tunas Jati Jepara seharga Rp 3,9 juta. Yang mengaku domisili di Pulau Jawa,” jelas Fitri saat membuat laporan, Kamis (2/6/2022).