“Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 76 d jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ncaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani. *(EKO)
Cabuli Anak di Bawah Umur di Lubuk Tarok, Pak Tua ini Ditangkap Polisi
