IR Soekarno diasingkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada 1933 ke Ende, Flores. Pada 28 Desember, Gubernur Jenderal Hindia Belanda De Jonge, mengeluarkan surat keputusan pengasingan Soekarno yang saat itu berusia 32 tahun.
Melansir laman Kemendikbudristek, Ir Soekarno diasingkan lantaran karena kegiatan politiknya membahayakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Ia diasingkan tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu.
Baca Juga :
Soekarno atau Sukarno, Ini Jawaban Langsung dari Bung Karno
Soekarno diasingkan tidak sendirian. Ia diasingkan ke Ende bersama istrinya, Inggit Garnasih; mertuanya, Ibu Amsi; dan kedua anak angkatnya, Ratna Juami dan Kartika.
Soekarno dan keluarganya bertolak dari Surabaya menuju Flores dengan kapal barang KM van Riebeeck. Setelah berlayar selama 8 hari, mereka tiba di Pelabuhan Ende dan langsung melaporkan kedatangannya ke kantor polisi.
Mereka kemudian dibawa ke rumah pengasingan yang berada di Kampung Ambugaga, Kelurahan Kotaraja. Di rumah pengasingan inilah Ir Soekarno beserta keluarganya menghabiskan waktu selama empat tahun pada 1934-1938.
Rumah tersebut diketahui milik Haji Abdullah Ambuwaru. Pada masa itu, salah satu hal paling penting adalah ketika Ir Soekarno di tengah keterasingannya di bawah pohon sukun, sebagai salah satu tempat beliau menggali pemikiran tentang dasar Negara yang kemudian dirumuskan Panitia Sembilan menjadi Pancasila pada 1945.