“Saya yang ketakutan bersama dengan saksi keluar rumah, setelah puas merusak barang yang ada di rumah mereka ini langsung pergi saja meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa berbicara satu katapun,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana 170 KUHP mengenai perusakan barang yang dilakukan oleh OTD.
“Laporan korban telah diterima anggota piket SPKT kita dan juga telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim,” ujarnya.(Kiki)