Setalah korban dan tersangka sepakat akhirnya korban setuju mengambil rokok tersebut kemudian tersangka menyuruh adiknya untuk mengambil barang berupa 4 Dus Rokok Surya 16 di Toko Sumatera yang ada di jalan akmal Pasar Atas baturaja, korban tidak menaruh curiga dengan tersangka.
Setelah barang (Rokok) diambil oleh adik tersangka, tersangka menyuruh menurunkan Rokok tersebut di salah satu toko yang ada di Pasar Baru Baturaja, Kemudian setelah Rokok diturunkan di toko yang ditunjuk oleh tersangka, Tersangka langsung ke toko tersebut untuk mengambil uang hasil penjualan Rokok sebesar Rp.56.000.000, terangnya.
Namun lanjut Syafaruddin setelah tersangka menerima uang hasil dari penjualan rokok bukan dipergunakan untuk usaha jual beli beras sesuai yang dikatakanya dengan korban namun tersangka melarikan diri ke Jakarta.
Syafaruddin menambahkan, setelah diselidiki memang sebelumnya sudah direncanakan karena oleh tersangka, sebab tersangka sudah terlilit hutang sedangkan uang yang tersangka terima tidak cukup lagi untuk membayar hutang, kemudian pada saat dijalan tersangka membuang HP beserta kartu chip sehingga tidak bisa dihubungi lagi.
“Di Jakarta tersangka juga bukan membuka usaha hanya menggunakan uang untuk keperluan pribadi dan untuk menikah lagi karena tersangka tidak bisa dihubungi lagi akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU,”urainya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira jam 14:00 wib, Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Bagus Randhika S.Tr.K mendapat Informasi bahwa tersangka pulang ke Baturaja. Kemudian Tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya tersangka dibawa kemapolres OKU bersama barang bukti Copy Nota Penerimaan Barang berupa 4 Dus Rokok Surya 16, untuk diproses secara hukum, tandasnya.(RS)