Kolaborasi Kelola Ekosistem Gambut di Muba

oleh
IMG-20220527-WA0045

MUBA, KRSUMSEL.com – Dalam rangka mengoptimalkan restorasi gambut di Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya di Kecamatan Lalan, perlu adanya kolaborasi dalam restorasi dan pengelolaan ekosistem gambut yang sistematis dan terpadu dengan menghimpun partisipasi dan dukungan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam Program Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan mengembangkan potensi lokal desa disektor pertanian (perikanan, tanaman pangan dan hortikultura), termasuk pengembangan produk olahan Industri Rumah Tangga (IRT) yang dilakukan oleh kelompok masyarakat setempat.

Pembangunan Kawasan Perdesaan ini tentunya akan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Andi Wijaya Busro SH MHum saat membuka Diskusi Terfokus Kolaborasi Restorasi dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Berbasis Kawasan Perdesaan di Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (27/5/2022) di Hotel Santika Radial Palembang.

“Upaya peningkatan perekonomian masyarakat di daerah Gambut akan sangat berdampak sehingga masyarakat secara bersama-sama ikut menjaga Lahan Gambut dari bahaya kebakaran maupun upaya perusakan/perambahan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dikatakan, Provinsi Sumatera Selatan memiliki wilayah gambut dengan luasan ±1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) hektar yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Musi Banyuasin dengan luasan ±366.721 hektar.