Unit Pidum dan Tekab Gagalkan Pengiriman Tabung Gas Ke Luar Daerah Palembang

oleh
IMG-20220520-WA0024

PALEMBANG, Krsumsel.com – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Ipda Kristian, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan atau Niaga Bahan bakar gas sesuai dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001.

Pelakunya yakni Ahmad Juarsah (53) warga Jalan Pangeran Sidoing, Tangga Buntung Palembang ditangkap saat memuat tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram (Kg) di Dermaga sungai musi Pasar 16 Palembang, Kamis (19/5) sekitar pukul 19.30 WIB.