PALEMBANG, KRsumsel.com – Aan Syapriady warga Musi Banyuasin (Muba) melaporkan Plt Bupati Muba, Beni Hernedi ke Menteri Dalam Negeri, KASN, KPK, Ombudsman RI dan Gubernur Sumatera Selatan, terkait mutasi 16 jabatan di lingkungan Muba, yang tak sesuai dengan hasil rekomendasi dari Panitia Pelaksana (Pansel) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).
Dikatakan Aan, Pansel PPTP telah mengeluarkan hasil rekomendasi jabatan. Namun, entah kenapa Plt Bupati Muba yang tak menjalankan hasil dari rekomendasi jabatan tersebut.
“Hari ini saya melaporkan ke kepada pihak pihak dianggap kompeten dengan permasalahan ini, terkait permasalahan Plt Bupati Muba yang diduga telah mengubah atau tidak menjalankan hasil rekomendasi jabatan dari Pansel PPTP,” ucap Aan saat di wawancarai, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Beni Hernedi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 a Ayat 1 Huruf a dan Ayat 2 yang berbunyi bahwa seorang pejabat kepala daerah atau Plt dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Serta, melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara kompetetif di kalangan PNS dengan memperhatikan kompetensi kualifikasi kepangkatan pendidikan serta rekam jejak jabatan.