Jakarta, krsumsel.com – Kasus mafia tanah yang melibatkan nama Nirina Zubir masih bergulir. PN Jakarta Barat pun kembali menggelar sidang terkait kasus yang menimpa keluarga sang artis.
Sepanjang persidangan yang berlangsung selama 4 jam lamanya, ada satu pertanyaan soal pembayaran pajak yang diberikan kepada Nirina Zubir. Melalui kuasa hukumnya, Ruben Siregar, menyebutkan pertanyaan itu tak masuk akal.
“Banyak pertanyaan yang tidak ada relevansi dengan perkara pemalsuan dan TPPU yang didakwa atau dilaporkan. Contohnya, apakah sudah membayar pajak? Itu mahasiswa hukum semester 3 sudah tahu bahwa pembayaran pajak tidak ada kaitannya dengan kepemilikan,” kata Ruben Siregar saat jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Dia kembali menegaskan pertanyaan mengenai pembayaran pajak tidak membuktikan perkara kasus kepemilikan yang kini tengah berseteru.
“Itu harusnya, kalau saya jadi Jaksa Penuntut Umum, saya akan mengajukan keberatan. Apa relevansinya, bayar pajak dengan pemalsuan? Ini ditanyakan berkali-kali ke klien kami,” kata Ruben Siregar.
Bahkan saat persidangan berlangsung, ada pertanyaan mengenai apakah Nirina Zubir pernah membelikan makanan kepada para terdakwa.
“Hal yang nggak relevan lagi, ditanya ke klien kami, apakah klien kami sebagai saksi, membelikan makanan buat terdakwa. Itu lebih nggak masuk akal lagi. Apa hubungannya pemalsuan surat TPPU dengan apakah klien kami pernah membelikan makanan,” katanya.
“Tapi untung majelis hakim sudah memotong,” kilahnya.
Hal tak masuk akal ketiga yang dilontarkan Ruben Siregar mengenai kuasa hukum untuk para terdakwa. Biasanya satu terdakwa, maksimal dua kuasa hukum namun kemarin berbeda.
“Tapi kemarin yang hadir, satu terdakwa bisa diwakili empat atau lima kuasa hukum. Entah bagaimana pembagiannya, kemarin ada 15 kuasa hukum terdakwa,” ungkap Ruben.
“Itu saya lihat lagi, apa nggak keramaian ruang sidang itu? Apa 15 orang itu bertanya? Tidak. Cuma lima atau enam orang dan hanya itu-itu aja yang bertanya. Jadi klien kami merasa dikeroyok,” pungkasnya.(*)