PALEMBANG, KRsumsel.com – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam perkara bisa meloloskan bekerja sebagai anggota Polri, AM (23) warga Lorong Pamilidin, Kenten, Palembang, diamankan Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (17/5/2022) malam dijemput dirumahnya.
Informasi dihimpun, aksi penipuan dilakukannya terjadi hari Minggu (8/10/2022) sekira jam 16. 30 WIB di Jalan Majapahit 3, Tuan Kentang, Jakabaring, Palembang. Akibatnya korban IR (46) mengalami kerugian uang sebesar Rp 590 juta, dan melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Diceritakannya, kejadian bermula korban memiliki anak yang bernama Diki Candra Andi Wijaya yang pada tahun 2020 lalu sedang mengikuti seleksi tes Bintara Kepolisian. Lalu saksi Nurli dan Saksi Novi memperkenalkan korban dengan Riski Wahyu Dinata (DPO) yang menurut keterangan saksi Novi bahwa Riski bisa membantu anak korban menjadi anggota Polisi.
Nah dari sinilah, hubungan korban dan Riski berlanjut hingga akhirnya Riski menyatakan sanggup untuk menolong anak korban agar diterima menjadi polisi. “Namun dengan syarat korban harus menyerahkan uang Rp 590 juta kepadanya,” kata korban saat membuat laporan polisi.
Lanjutnya, supaya korban bisa yakin dengan terlapor Riski. Terlapor membuat kan surat perjanjian disebuah Notaris. Yang mana surat tersebut sudah di palsukan tersangka AM