Sertifikasi aset merupakan salah satu upaya pencapaian monitoring center for prevention (MCP) atau program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sertifikasi bagian upaya melindungi aset agar tetap dilindungi negara. Semuanya ini bisa tercapai berkat kerja sama dan sinergi semua pihak,” Ujar Bupati OKI, H. Iskandar, SE
Iskandar juga menyampaikan dukungan terhadap setiap upaya KPK RI dalam membangun budaya anti korupsi.
Terkait aset, target sertifikasi tanah Pemkab OKI adalah 325 persin. Aset yang telah diukur bersama BPN OKI itu berupa 233 bangunan sekolah, 76 bangunan puskesmas, dan 16 kantor pemerintahan yang tersebar di 13 Kecamatan.
“325 persil sudah kami bayarkan PNBP, 125 sudah selesai, sisanya 200 persil dalam proses penerbitan karena semua kelengkapan administrasi, pelaksanaan pengukuran dan kelengkapan lainnya telah diselesaikan.,” Papar Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedy Kurniawan.
Dedy menambahkan proses sertifikasi aset Pemda tersebut memiliki banyak tantangan. Memerlukan kesabaran dan ketelitian dari seluruh tim yg terlibat.
“Karena ada banyak juga aset-aset kita dilapangan hilang tanda batasnya sampai alas hak dasar perolehannya juga tidak ada namun beruntungnya kita telah memiliki Perbup nomor 670 tahun 2015 tentang penatausahaan SPHAT sehingga proses diatas bisa dilakukan dengan baik” tutupnya.(Lilis)