Lebih lanjut dikatakan Rustini, perkara 372 KUHP penggelapan yang dilaporkan kliennya Bambang Yunarko dengan terlapor Tjik Maimunah terhadap bukti baru yang ditemukan, pihaknya meminta kepada penyidik untuk memeriksa beberapa orang saksi termasuk kuasa hukum Tjik Maimunah yaitu saudara Titis Rahmawati, SH., MH.
“Dari beberapa barang bukti yang kami serahkan kepada penyidik, salah satunya adalah surat tanggapan dari kantor hukum Titis Rahmawati, SH., MH. selaku kuasa hukum Tjik Maimunah. “jelas Direktur LBH Bintang Keadilan Sriwijaya.(Kiki)